SEKOLAH KEDINASAN

Apa Itu Sekolah Kedinasan?

Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang bernaung di bawah lembaga pemerintahan (kementerian) sebagai penyelenggara pendidikan dengan pola ikatan dinas atau pembibitan.

Lembaga pemerintahan tersebut terdiri dari beberapa yang meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara. Selama masa di perguruan tinggi, mahasiswa akan mempelajari bidang-bidang spesifik sesuai lembaga pemerintahan dimana perguruan tinggi tersebut berada.

Dalam penerimaan mahasiswa baru sekolah ikatan dinas, terdapat seleksi yang harus diikut, dengan rangkaian tes yang panjang dan ketat untuk mendapatkan mahasiswa dengan kualifikasi yang sesuai dan mutu yang baik.

 

Berikut adalah tahapan-tahapan untuk rangkaian tes yang akan diikuti mahasiswa calon sekolah kedinasan.

Adapun tahapannya meliputi:

  1. Pendaftaran. Untuk pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan secara online pada website: https://sscasn.dikdin.go.id
  2. Seleksi administrasi. Untuk seleksi administrasi adalah sebagai penentuan apakah calon mahasiswa/I sedkdin memiliki berkas yang valid untuk lanjut ke tahap Tes Kompetensi Dasar. Dalam tahapan ini harus diperhatikan betul setiap syarat yang diminta oleh setiap sekolah kedinasan. Jika peserta ada berkas yang tidak valid atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka peserta akan gugur dan tidak dapat lanjut ke tahap SKD.
  3. Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk Selesksi Kompetensi Dasar adalah tes seleksi awal yang dilaksanakan oleh BKN. Jadi, untuk jenis soal, tingkat kesulitan, dan passing gade semua sekolah kedinasan adalah sama. Dalam tes ini menggunakan sistem gugur. Proses pengguguran disesuaikan dengan ranking dan banyaknya pendaftar disetiap sekolah kedinasan.

Untuk materi tes SKD sendiri meliputi Tes Intelegensi UmumTes Wawasan Kebangsaan, dan Tes Karakteristik Pribadi. Untuk passing grade juga berbeda setiap materinya, yakni TIU 80, TWK: 65, TKP: 156. Masing-masing jumlah soal tiap materi adalah TIU: 35 butir soal, TWK 30 butir soal, dan TKP 45 butir soal. Jadi total soal keseluruhan adalah 110 soal dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Untuk bobot masing-masing soal yakni untuk TIU dan TWK, jika salah maka nilai adalah 0, dan jika benar nilai 5. Sedangkan untuk TKP berbobot 1-5, jadi tidak ada jawaban salah. Bobot ditentukan berdasarkan nilai dari setiap pilihan jawaban.

  1. Psikotes. Dalam tes psikotes calon mahasiswa/I akan melaksanakan tes berbasis CBT.
  2. Kesehatan & fisik. Dalam tahapan ini sekolah kedinasan juga memiliki ketentuan sendiri untuk menyeleksi calon mahasiswa/i. Yang paling umum dilakukan adalah tes fisik berupa lari, pull-up, chin-up, dan push up. Untuk tes kesehatan, biasanya diperiksa dari kondisi kesehatan tubuh (tidak memiliki penyalit kronis), dan juga dipastikan tidak bertato, dan bertindik.
  3. Tahap paling akhir, yakni adalah pantukhir. Tahapan ini adalah tahapan penentuan apakah calon mahaswa/i berhasil lolos seleksi sekolah kedinasan. Pada pantukhir ini seluruh nilai akan diakumulasi dari tes SKD, psikotes, kesehatan & fisik dan diuji kelayakannya. Kemudian diranking berdasarkan kuota kebutuhan disetiap sekolah kedinasan.

Namun perlu diperhatikan bahwa setiap sekolah kedinasan memiliki tahapan yang berbeda sesuai dengan instansi masing-masing. Oleh karena itu, untuk para calon mahasiswa/I kedinasan diharapkan untuk selalu up to date tentang informasi sekolah kedinasan yang dituju. Hal ini dilakukan agar dapat mempersiapkan setiap tahapannya dengan semaksimal mungkin.